- Kualitas Manajemen
Usaha dan produk pangan olahan berbahan baku ikan
perlu ditingkatkan, karena ada penilaian masih dibawah standar, hal tersebut diakibatkan oleh masih banyaknya pelaku
industri
berbahan baku ikan dan non ikan yang
memiliki pengetahuan terbatas karena lebih terbiasa dengan proses kerja yang
dikenalinya secara turun temurun. Untuk itu diperlukan
peningkatan pengetahuan CPPOB
(Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik) yang berkaitan dengan penggunaan atau pemilihan bahan
baku ikan untuk diproduksi,
penggunaan bahan penolong yang tepat, teknik dan proses produksi yang benar.
- Nilai jual produk
Nilai jual ikan yang dinilai masih rendah, karena pada kenyataannya
banyak pelaku
usaha belum mampu memanfaatkan
keunggulan-keunggulan produknya untuk dijadikan kekuatan dalam meningkatkan
nilai jual. Oleh karena itu perlu adanya usaha untuk belajar meningkatkan
nilai jual produk agar efektifitas produksi di industri tersebut
semakin baik.
- Packaging atau kemasan
Dalam kancah persaingan ekonomi global, tak hanya kualitas dan kuatnya
jaringan pemasaran saja yang diperlukan. Packaging atau kemasan
produk yang mampu menarik minat pembeli pun menjadi satu syarat yang musti
dipenuhi. Tak terkecuali bagi industri kecil dan menengah (IKM). Sayangnya, kesadaran untuk menonjolkan kemasan yang
inovatif belum menjadi prioritas bagi kelompok usaha tersebut.
- Mind set
Pengelola usaha umumnya masih terpaku pada posisinya sebagai sekedar
karyawan, sehingga masih
banyak para pengelola yang memiliki paradigma usahannya hanya sebatas mampu menghasilkan
produk semata padahal pengelola pun harus memiliki kemampuan untuk berpikir sebagai
seorang entrepreneur (wirausaha) yang berpikir strategis untuk mengembangkan
kemampuan, volume produksi, mengembangkan pasar, mengelola usaha dan lainnya
yang berhubungan dengan peningkatan kemajuan pabrik/perusahaan. Budidaya, Pengolahan dan Pemasaran Ikan Lele.
- Legalitas usaha
Perijinan berkaitan
dengan produk olahan pangan perlu mendapat perhatian serius agar nantinya
produk mampu menembus pasar dan diterima konsumen dengan baik. Maka tata cara
pengurusan dan langkah-langkah yang perlu dilakukan oleh para pengrajin dalam
mengurus legalitas usaha, ijin-ijin serta standar-standar yang perlu
dipraktekkan dalam rangka mendapatkan penilaian yang baik, sehat dan halal
perlu dilakukan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar